Melindungi Income Melalui Prucinta

Array

Buktikan Cintamu

 

Apa yang akan Anda tinggalkan, Jika harus meninggalkan Orang Tercinta Sekarang?

Bagaimana dengan Anda?

Terkadang banyak hal-hal tak terduga datang saat anda belum melakukan persiapan, khususnya setiap orang Ingin punya rasa aman dalam bidang keuangan. Perasaan tidak aman (insecure) dalam keuangan keluarga itu bisa muncul ketika pencari nafkah utama kehilangan produktifitas/kemampuan menghasilkan secara permanen (baca:meninggal dunia).

Apakah yang terdampak jika seseorang sebagai pencari nafkah utama kehilangan produktifitas permanen?

Yang terdampak adalah hilangnya sumber penghasilan keluarga, dimana waktu kejadian tidak diketahui dan income berhenti tiba-tiba,sementara kebutuhan hidup masih terus berjalan.

Solusi Prucinta dari Prudential bisa dijadikan sebagai solusi Proteksi Income akibatnya hilangnya Value Ekonomi seseorang karena meninggal. PRUCinta merupakan produk asuransi jiwa syariah tradisional dari Prudential Indonesia yang menyediakan perlindungan komprehensif selama 20 tahun masa kepesertaan terhadap risiko meninggal dunia dan meninggal dunia karena kecelakaan.

Selain memberikan perlindungan selama 20 tahun, produk ini juga dapat diperpanjang masa kepesertaannya dengan tanpa pemeriksaan kesehatan dan manfaat jatuh tempo dalam bentuk Nilai Tunai atas beban Dana Nilai Tunai di akhir masa kepesertaan, dan manfaat lainnya termasuk perlindungan terhadap risiko meninggal dunia karena kecelakaan selama periode Mudik atau Balik Lebaran. Detail ketentuan mengenai perpanjangan masa kepesertaan dapat dilihat pada Polis.

Kita cek kelebihan apa saja yang di dapatkan dari solusi ini :

  1. 100% Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai atas beban Dana Nilai Tunai apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia selama dalam masa kepesertaan.
  2. Manfaat jatuh tempo dalam bentuk Nilai Tunai atas beban Dana Nilai Tunai apabila Peserta Yang Diasuransikan masih hidup sampai akhir kepesertaan dan Polis tetap aktif.
  3. Perpanjangan masa kepesertaan tanpa pemeriksaan kesehatan sampai dengan usia Peserta Yang Diasuransikan pada saat Polis diperpanjang yaitu 70 tahun.*
  4. Total 300% dari Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai atas beban Dana Nilai Tunai jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena kecelakaan sebelum usia 70 tahun.
  5. Total 400% dari Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai atas beban Dana Nilai Tunai jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena kecelakaan sebelum usia 70 tahun dalam periode 6 (enam) minggu sejak tanggal 1 (satu) Ramadan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

 

CONTOH IMPLEMENTASI PRUCinta

Misalkan Pak Anton setelah menghitung kebutuhan Proteksi Income memerlukan Santunan Asuransi Syariah Rp.1 Miliar, maka :

 

Notes :

  1. Santunan Asuransi Syariah jika meninggal dunia Rp.1 Miliar.
  2. Santunan Asuransi Syariah menjadi 300% (sebelum usia 70 tahun), jika meninggal dunia akibat kecelakaan, sehingga menjadi Rp.3 Miliar.
  3. Santunan Asuransi Syariah menjadi 400% (sebelum usia 70 tahun), jika meninggal dunia akibat kecelakaan dalam kurun waktu 6 minggu sejak tanggal 1 Ramadhan yang ditetapkan Pemerintah, Rp.4 Miliar
  4. Periode pembayaran Kontribusi/Premi dilakukan selama 10 tahun, dengan masa perlindungan adalah 20 tahun.
  5. Dalam contoh diatas Kontribusi/Premi pertahun Rp.8.008.00,- & disetor selama 10 tahun (total setoran kontribusi/premi selama 10 tahun adalah Rp.80.080.000,-
  6. Nilai total setoran selama 10 tahun akan kembali setelah selesai 20 tahun masa perlindungan, jika  apabila Peserta Yang Diasuransikan masih hidup sampai akhir kepesertaan dan Polis tetap aktif.

Kesimpulan :

  1. Income perlu dilindungi ketika terjadi resiko produktifitas permanen hilang (meninggal dunia)
  2. Konsepnya adalah memindahkan Uang dari Kantong Kanan ke Kantong Kiri
  3. Lakukan Diversifikasi, jika selama ini ada sebagian uang disimpan di Bank,Maka saat ini pindahkan sebagian untuk menyetor Kontribusi di PruCinta sebagai Proteksi Income Anda dan Keluarga.
  4. Jika kita analogikan selama 10 tahun, misalkan kita menyetor uang ke Bank dengan nilaiRp.767 ribu,- per bulan, dilakukan secara Kontinu hanya selama 10 tahun, Dan diamkan uang tersebut di Bank selama tahun ke 11 s.d 20 ,tidak boleh Diambil. Uang tersebut baru boleh diambil jika sudah 20 tahun,maka akan nilai tunai sekitar kurang lebih 92 juta. Namun di PruCinta kita tetap melakukan seperti menyetor diatas, namun Kita memiliki manfaat uang Santunan Jiwa Asuransi Syariah jika meninggal dunia, sebagai bentuk Proteksi Income untuk keluarga tersayang.
  5. jika tetao hidup & polis masih aktif selesai selesai masa perlindungan 2o tahun, maka setoran kontribusi selama 10 tahun bisa kita ambil kembali. 

Untuk diskusi lebih lanjut dan membuat Rencana Proteksi Income Keluarga melalui Prucinta silahkan Contact Saya.

dengan cara  Klik Disini


 

 

Array